Pansus Haji DPR RI Rekomendasikan Revisi UU Penyelenggaraan Haji
Cholis Anwar
Senin, 30 September 2024 13:38:00
Murianews, Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI merekomendasikan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Rekomendasi ini disampaikan oleh Ketua Pansus Haji DPR RI, Nusron Wahid, dalam Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024—2025 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/9/2024).
Menurut Nusron, revisi UU tersebut diperlukan agar penyelenggaraan haji lebih sesuai dengan kondisi terkini, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi, yang menjadi lokasi pelaksanaan ibadah haji.
”Dibutuhkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014,” ujar Nusron dalam rapat paripurna, dikutip dari Antara.
Rekomendasi ini merupakan hasil dari penyelidikan Pansus Angket Haji terhadap pelaksanaan ibadah haji tahun 2024. Pansus menemukan sejumlah ketidakpatuhan terhadap UU Haji, salah satunya terkait peran ganda Kementerian Agama (Kemenag) sebagai regulator dan operator dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Nusron menjelaskan, model penyelenggaraan haji di Arab Saudi telah berubah dari pendekatan pemerintah-ke-pemerintah menjadi pemerintah-ke-bisnis, sehingga kerangka kerja layanan haji kini lebih berbasis bisnis melalui perusahaan penyedia layanan haji.
Selain itu, Pansus juga menemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Pasal 64 UU Haji. Menteri Agama dinilai menyalahi ketentuan alokasi kuota haji tambahan dengan membagi 10 ribu kuota untuk jamaah haji reguler dan 10 ribu untuk jamaah haji khusus, atau dengan perbandingan 50 persen banding 50 persen.
Padahal, sesuai Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, alokasi kuota haji harusnya 92 persen untuk jamaah haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Keputusan Kemenag tersebut didasarkan pada Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019, yang memberi wewenang kepada Menteri Agama untuk menetapkan kuota haji jika terjadi penambahan. Namun, Pansus menilai pembagian kuota yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan.
Atas dasar temuan ini, Pansus Angket Haji merekomendasikan revisi terhadap UU Haji untuk memperbaiki penyelenggaraan haji ke depan.



