Burung-burung tersebut diketahui akan dikirim dari Kayu Agung, Sumatera Selatan, menuju Balaraja, Tangerang.
Kepala Wilayah Kerja Karantina Bakauheni, Akhir Santoso mengatakan, petugas mengamankan satwa liar tersebut setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.
”Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil menggagalkan pengiriman satwa liar berupa burung sebanyak 6.514 ekor yang dikemas dalam 216 boks di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya,” ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (16/10/2024).
Proses penangkapan dimulai setelah petugas Badan Karantina Indonesia, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung, Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni menerima informasi dari masyarakat terkait kendaraan yang dicurigai membawa satwa liar tanpa dokumen.
Tim gabungan yang terdiri dari Satgas Kerinci BAIS TNI, DitPolairud Polda Lampung, Polsek Penengahan, dan NGO Flight Protecting Indonesia’s Birds segera melakukan pengawasan di lokasi.
”Pada pukul 20.30 WIB, kendaraan truk boks dengan nomor polisi B 9471 KXV yang dicurigai melintas dan diperiksa petugas. Hasil pemeriksaan mengungkap adanya 6.514 ekor burung dalam 216 boks tanpa dokumen resmi,” jelas Akhir Santoso.
Murianews, Lampung Selatan – Petugas gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 6.514 ekor burung tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (15/10/2024) malam.
Burung-burung tersebut diketahui akan dikirim dari Kayu Agung, Sumatera Selatan, menuju Balaraja, Tangerang.
Kepala Wilayah Kerja Karantina Bakauheni, Akhir Santoso mengatakan, petugas mengamankan satwa liar tersebut setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.
”Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil menggagalkan pengiriman satwa liar berupa burung sebanyak 6.514 ekor yang dikemas dalam 216 boks di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya,” ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (16/10/2024).
Proses penangkapan dimulai setelah petugas Badan Karantina Indonesia, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung, Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni menerima informasi dari masyarakat terkait kendaraan yang dicurigai membawa satwa liar tanpa dokumen.
Tim gabungan yang terdiri dari Satgas Kerinci BAIS TNI, DitPolairud Polda Lampung, Polsek Penengahan, dan NGO Flight Protecting Indonesia’s Birds segera melakukan pengawasan di lokasi.
”Pada pukul 20.30 WIB, kendaraan truk boks dengan nomor polisi B 9471 KXV yang dicurigai melintas dan diperiksa petugas. Hasil pemeriksaan mengungkap adanya 6.514 ekor burung dalam 216 boks tanpa dokumen resmi,” jelas Akhir Santoso.
Jenis burung yang diselundupkan antara lain Ciblek (2.080 ekor), Prenjak (1.040 ekor), Pleci (1.600 ekor), hingga spesies langka seperti Kolibri Kelapa (238 ekor), Srigunting Hitam (31 ekor), dan Kepodang (39 ekor). Dari jumlah tersebut, 257 ekor di antaranya merupakan satwa yang dilindungi.
Burung-burung tersebut tidak disertai sertifikat kesehatan dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina. Pengirim bernama Usman dan penerima yang disebut sebagai pengepul berinisial OKJ kini tengah diselidiki lebih lanjut.