Kamis, 20 November 2025

ZR kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat sore.

ZR diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, berinisial LR, guna mempengaruhi putusan kasasi yang sedang diproses di Mahkamah Agung.

ZR dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 jo Pasal 18 dan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara LR dikenakan pasal serupa, namun tidak ditahan karena sudah berada dalam penahanan terkait kasus suap lainnya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Saat ini, ZR ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Komentar

Terpopuler