Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Kejagung menetapkan tiga hakim PN Surabaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M).
”Pada hari ini, tanggal 23 Oktober 2024, penyidik Jampidsus menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH, dan M sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, yaitu suap dan/atau gratifikasi,” ungkap Abdul Qohar dikutip dari Antara, Kamis (24/10/2024).
Abdul Qohar menjelaskan, kasus ini terungkap setelah penyidik mencurigai adanya kejanggalan dalam putusan bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur.
”Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur diduga karena ED, HH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” jelasnya.
Murianews, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat dalam vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Kejagung menetapkan tiga hakim PN Surabaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M).
”Pada hari ini, tanggal 23 Oktober 2024, penyidik Jampidsus menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH, dan M sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, yaitu suap dan/atau gratifikasi,” ungkap Abdul Qohar dikutip dari Antara, Kamis (24/10/2024).
Selain tiga hakim tersebut, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka atas dugaan pemberian suap.
Abdul Qohar menjelaskan, kasus ini terungkap setelah penyidik mencurigai adanya kejanggalan dalam putusan bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur.
Penyidik mendapati indikasi kuat bahwa ketiga hakim tersebut menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan terdakwa.
”Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur diduga karena ED, HH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” jelasnya.
Dalam penyelidikan, Kejagung melakukan penggeledahan di enam lokasi, termasuk rumah dan apartemen para tersangka di Surabaya dan Jakarta.
Barang bukti berupa uang tunai miliaran rupiah dan sejumlah barang elektronik berhasil disita oleh penyidik.
Ketiga hakim tersebut ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (23/10/2024) siang, sementara pengacara LR ditangkap di Jakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini.
Para tersangka, hakim ED, HH, dan M dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 6 Ayat 2 juncto Pasal 12 huruf e juncto Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara pengacara LR dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 6 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk mempermudah penyidikan, ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya, sedangkan pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Kasus ini mencuat setelah Gregorius Ronald Tannur, putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur, divonis bebas dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara atas penganiayaan berat terhadap korban.
Namun, Majelis Hakim PN Surabaya menilai kematian korban disebabkan oleh konsumsi alkohol berlebihan, bukan akibat penganiayaan, sehingga Ronald dibebaskan pada 24 Juli lalu.