Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat dalam vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Kejagung menetapkan tiga hakim PN Surabaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.

Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M).

”Pada hari ini, tanggal 23 Oktober 2024, penyidik Jampidsus menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH, dan M sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, yaitu suap dan/atau gratifikasi,” ungkap Abdul Qohar dikutip dari Antara, Kamis (24/10/2024).

Selain tiga hakim tersebut, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka atas dugaan pemberian suap.

Abdul Qohar menjelaskan, kasus ini terungkap setelah penyidik mencurigai adanya kejanggalan dalam putusan bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur.

Penyidik mendapati indikasi kuat bahwa ketiga hakim tersebut menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan terdakwa.

”Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur diduga karena ED, HH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” jelasnya.

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler