Kamis, 20 November 2025

Dalam penyelidikan, Kejagung melakukan penggeledahan di enam lokasi, termasuk rumah dan apartemen para tersangka di Surabaya dan Jakarta.

Barang bukti berupa uang tunai miliaran rupiah dan sejumlah barang elektronik berhasil disita oleh penyidik.

Ketiga hakim tersebut ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (23/10/2024) siang, sementara pengacara LR ditangkap di Jakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini.

Para tersangka, hakim ED, HH, dan M dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 6 Ayat 2 juncto Pasal 12 huruf e juncto Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara pengacara LR dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 6 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk mempermudah penyidikan, ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya, sedangkan pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Kasus ini mencuat setelah Gregorius Ronald Tannur, putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur, divonis bebas dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara atas penganiayaan berat terhadap korban.

Namun, Majelis Hakim PN Surabaya menilai kematian korban disebabkan oleh konsumsi alkohol berlebihan, bukan akibat penganiayaan, sehingga Ronald dibebaskan pada 24 Juli lalu.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler