Kejagung Tangkap Jaksa Gadungan, Lakukan Penipuan hingga Rp 4,6 Miliar
Dani Agus
Rabu, 28 Agustus 2024 23:03:00
Murianews, Jakarta – Kasus jaksa gadungan yang melakukan aksi penipuan akhirnya terungkap. Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menangkap seorang jaksa gadungan berinisial CAN yang melakukan penipuan berjumlah sekitar Rp4,6 miliar.
”Tim berhasil mengamankan seorang yang bernama inisial CAN mengaku bekerja di Kejaksaan, namun setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan bukan merupakan pegawai kejaksaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/8/2024), dilansir dari Antara.
Pelaku CAN ditangkap pada Selasa (27/8/2024) di Apartemen Pakubowono Terrace, Jakarta, pada pukul 23.45 WIB. Sejumlah barang bukti yang diamankan, antara lain pakaian dinas PDH, PDUK, PDUB, topi upacara, penang kejaksaan, nametag, hingga surat perintah Kejaksaan.
Ia mengatakan, pelaku CAN melakukan penipuan dengan tujuan untuk bermain judi online dan membiayai gaya hidupnya lantaran tidak memiliki pekerjaan.
Modus yang dilakukan pelaku adalah berpura-pura menjadi pegawai Kejaksaan dan meminjam uang dengan alasan mengalami pembekuan aset (freeze asset) dari Kejaksaan Agung. Aset-aset yang dibekukan tersebut berupa rumah, mobil, motor, rekening Bank BNI dan Bank DKI, logam mulia Antam, dan fasilitas apartemen dari KPK.
Terungkapnya jaksa gadungan itu bermula ketika seorang korban yang berinisial YIE mendatangi Kantor Kejaksaan pada 26 Agustus 2024 untuk menanyakan status kepegawaian CAN karena merasa telah ditipu.
”Sejak tahun 2022 hingga 2024, korban dan keluarga besarnya telah mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp 1,5 miliar. Untuk diketahui, pelaku CAN adalah teman kecil korban YIE sejak 2007,” kata dia.
Selain kepada YIE, pelaku CAN juga melakukan penipuan kepada orang tuanya sendiri sebesar Rp 2 miliar dan kepada istrinya sebesar Rp 200 juta.
Selain itu, ia juga melakukan penipuan tiga teman dekatnya dengan total sebesar Rp 825 juta dan kepada seorang dosen sebesar Rp 700 juta. Dengan demikian, total jumlah penipuan yang dilakukan pelaku adalah sebesar Rp 4,625 miliar.



