Kamis, 20 November 2025

Abdul Qohar menjelaskan, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut dari delapan perusahaan swasta dengan harga jual Rp16.000 per kilogram, lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan saat itu sebesar Rp13.000. PT PPI diduga memperoleh komisi sebesar Rp105 per kilogram dari perusahaan-perusahaan tersebut.

Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 400 miliar.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler