Rabu, 19 November 2025

Namun, Tom Lembong tetap memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

Padahal, sesuai aturan, izin impor gula kristal putih hanya boleh diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan harus melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait.

”Impor gula ini tidak melalui rapat koordinasi atau rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri,” jelas Qohar.

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016, sebagai tersangka.

CS diduga terlibat dalam pemberian izin kepada sejumlah perusahaan swasta untuk impor gula kristal mentah, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih dan dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 400 miliar.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler