Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI telah menyelesaikan pembahasan terkait laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 H/2024 M.

Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, dana efisiensi penyelenggaraan haji tahun ini tercatat mencapai Rp 601 miliar.

Besaran dana efisiensi ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang berlangsung di Senayan, Jakarta, pada Rabu (30/10/2024).

Dalam rapat tersebut, Menag Nasaruddin memaparkan Catatan atas Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (CaLPK) 1445 H/2024 M hingga 31 Agustus 2024.

”Dapat disampaikan bahwa perhitungan sementara dana efisiensi, sebelum dilakukan pemeriksaan oleh BPK, tercatat sebesar Rp 601.297.789.718,” kata Menag, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (31/10/2024).

Dana efisiensi haji ini didasarkan pada ketentuan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, yang menyatakan bahwa efisiensi tersebut diperoleh dari penghematan biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji. Dana ini nantinya akan dimasukkan ke dalam Kas Haji.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang mengapresiasi efisiensi anggaran yang dilaporkan oleh Kemenag.

Ia menambahkan setelah laporan ini disahkan, pihaknya dapat mulai membahas persiapan penyelenggaraan haji tahun 1446 H/2025 M, termasuk memperhitungkan biaya yang diperlukan.

”Dengan berakhirnya pembahasan ini, kita sudah bisa memulai pembahasan pendahuluan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M,” ujar Marwan.

Selain itu, Komisi VIII DPR berharap agar pemerintah dan lembaga terkait dapat meningkatkan kualitas pelayanan pada ibadah haji tahun mendatang.

”Kami berharap pemerintah dan lembaga terkait dapat melakukan perbaikan kualitas penyelenggaraan ibadah haji 2025,” tambahnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler