
Murianews, Jakarta – PT Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi yang berlaku efektif mulai 1 November 2024.
Kenaikan harga berkisar antara Rp250 hingga Rp450 per liter untuk beberapa jenis BBM, yaitu Pertamax Turbo, Pertamax Green, Dexlite, dan Pertamina Dex, sementara harga Pertamax tetap.
Penyesuaian harga ini mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan perubahan dari Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 mengenai formula dasar harga jual BBM nonsubsidi.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menjelaskan, perubahan harga ini juga mempertimbangkan tren harga minyak global, yakni Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus, serta nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika.
Dengan penyesuaian ini, harga BBM nonsubsidi untuk wilayah DKI Jakarta ditetapkan sebagai berikut:
Pertamax tetap di harga Rp12.100 per liter. Sementara Pertamax Green naik menjadi Rp13.150 dari sebelumnya Rp12.700 per liter.
Kemudian Pertamax Turbo menjadi Rp13.500 dari sebelumnya Rp13.250 per liter. Selanjutnya Dexlite disesuaikan menjadi Rp13.050 dari sebelumnya Rp12.700 per liter. Pertamina Dex naik menjadi Rp13.440 dari sebelumnya Rp13.150 per liter.
Harga ini berlaku di provinsi dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen, seperti wilayah DKI Jakarta.
Heppy menyatakan, evaluasi harga dilakukan setiap bulan berdasarkan kondisi pasar. Pada bulan Oktober lalu, Pertamina menurunkan harga BBM nonsubsidi, namun pada November terjadi sedikit kenaikan pada beberapa jenis BBM, kecuali Pertamax yang tetap sama.
”Harga MOPS Ron 92 hanya mengalami kenaikan kecil, sehingga Pertamax diputuskan tidak mengalami kenaikan,” jelasnya.