Rabu, 19 November 2025

Pada Januari 2016, Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI untuk menstabilkan harga gula dengan mengimpor dan mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.

Delapan perusahaan swasta kemudian dilibatkan PT PPI untuk mengolah gula tersebut, meskipun hanya memiliki izin produksi gula rafinasi.

Hasil produksi ini dijual dengan harga Rp 16.000 per kilogram, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Rp13.000 per kilogram.

Menurut Kejagung, PT PPI menerima keuntungan sebesar Rp105 per kilogram, sementara delapan perusahaan swasta yang terlibat dalam kerja sama ini memperoleh keuntungan hingga Rp 400 miliar, yang seharusnya masuk ke kas negara.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler