Pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, menjelaskan bahwa kliennya dicecar pertanyaan seputar surat-surat impor gula selama pemeriksaan pada Jumat (1/11/2024) malam.
”Tadi masih ditunjukkan tentang surat-surat yang dibuat oleh Pak Tom dan surat-surat yang masuk ke Pak Tom juga, surat yang dibuat Pak Tom ke BUMN,” kata Ari dikutip dari Antara, Sabtu (2/11/2024).
Padahal, dalam rapat koordinasi antarkementerian pada Mei 2015, diputuskan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.
Ari menjelaskan, surat-surat yang berkaitan dengan impor tersebut sudah melalui proses di Kementerian Perdagangan dan merupakan tindak lanjut dari menteri sebelumnya.
”Surat-surat yang masuk ke beliau itu kan lanjutan dari menteri sebelumnya karena dari surat-surat yang masuk ke beliau itu me-refer surat-surat dari menteri sebelumnya,” ungkapnya.
Pemeriksaan panjang yang berlangsung sejak pukul 09.58 WIB hingga 20.27 WIB ini baru membahas surat-menyurat yang mendasari kebijakan impor gula.
”Tadi masih berkutat dengan surat-surat awal itu dan memang suratnya banyak yang beliau lupa, lalu dipelajari lagi, diingat-ingat lagi, baru dijawab sama beliau,” kata Ari.
Murianews, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong diperiksa selama 10 jam oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi impor gula.
Pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, menjelaskan bahwa kliennya dicecar pertanyaan seputar surat-surat impor gula selama pemeriksaan pada Jumat (1/11/2024) malam.
”Tadi masih ditunjukkan tentang surat-surat yang dibuat oleh Pak Tom dan surat-surat yang masuk ke Pak Tom juga, surat yang dibuat Pak Tom ke BUMN,” kata Ari dikutip dari Antara, Sabtu (2/11/2024).
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini karena diduga menyetujui impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton pada 2015 saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Padahal, dalam rapat koordinasi antarkementerian pada Mei 2015, diputuskan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.
Ari menjelaskan, surat-surat yang berkaitan dengan impor tersebut sudah melalui proses di Kementerian Perdagangan dan merupakan tindak lanjut dari menteri sebelumnya.
”Surat-surat yang masuk ke beliau itu kan lanjutan dari menteri sebelumnya karena dari surat-surat yang masuk ke beliau itu me-refer surat-surat dari menteri sebelumnya,” ungkapnya.
Pemeriksaan panjang yang berlangsung sejak pukul 09.58 WIB hingga 20.27 WIB ini baru membahas surat-menyurat yang mendasari kebijakan impor gula.
”Tadi masih berkutat dengan surat-surat awal itu dan memang suratnya banyak yang beliau lupa, lalu dipelajari lagi, diingat-ingat lagi, baru dijawab sama beliau,” kata Ari.
Kejagung juga menetapkan tersangka lain dalam kasus ini, yaitu CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Berdasarkan penyelidikan, CS diketahui menginstruksikan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta untuk kerja sama pengolahan gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.
Pada Januari 2016, Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI guna memenuhi stok gula nasional dengan mengimpor gula kristal mentah sebanyak 300.000 ton.
Namun, Kejagung menyatakan bahwa seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih langsung oleh BUMN, bukan oleh perusahaan swasta yang hanya berizin untuk memproduksi gula rafinasi.
Dalam praktiknya, gula kristal putih yang diproduksi delapan perusahaan tersebut dijual ke masyarakat dengan harga tinggi, yakni Rp16.000 per kilogram, melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp13.000 per kilogram. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 400 miliar.