Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong diperiksa selama 10 jam oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi impor gula.

Pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, menjelaskan bahwa kliennya dicecar pertanyaan seputar surat-surat impor gula selama pemeriksaan pada Jumat (1/11/2024) malam.

”Tadi masih ditunjukkan tentang surat-surat yang dibuat oleh Pak Tom dan surat-surat yang masuk ke Pak Tom juga, surat yang dibuat Pak Tom ke BUMN,” kata Ari dikutip dari Antara, Sabtu (2/11/2024).

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini karena diduga menyetujui impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton pada 2015 saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Padahal, dalam rapat koordinasi antarkementerian pada Mei 2015, diputuskan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

Ari menjelaskan, surat-surat yang berkaitan dengan impor tersebut sudah melalui proses di Kementerian Perdagangan dan merupakan tindak lanjut dari menteri sebelumnya.

”Surat-surat yang masuk ke beliau itu kan lanjutan dari menteri sebelumnya karena dari surat-surat yang masuk ke beliau itu me-refer surat-surat dari menteri sebelumnya,” ungkapnya.

Pemeriksaan panjang yang berlangsung sejak pukul 09.58 WIB hingga 20.27 WIB ini baru membahas surat-menyurat yang mendasari kebijakan impor gula.

”Tadi masih berkutat dengan surat-surat awal itu dan memang suratnya banyak yang beliau lupa, lalu dipelajari lagi, diingat-ingat lagi, baru dijawab sama beliau,” kata Ari.

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler