Rabu, 19 November 2025

Kejagung juga menetapkan tersangka lain dalam kasus ini, yaitu CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Berdasarkan penyelidikan, CS diketahui menginstruksikan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta untuk kerja sama pengolahan gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.

Pada Januari 2016, Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI guna memenuhi stok gula nasional dengan mengimpor gula kristal mentah sebanyak 300.000 ton.

Namun, Kejagung menyatakan bahwa seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih langsung oleh BUMN, bukan oleh perusahaan swasta yang hanya berizin untuk memproduksi gula rafinasi.

Dalam praktiknya, gula kristal putih yang diproduksi delapan perusahaan tersebut dijual ke masyarakat dengan harga tinggi, yakni Rp16.000 per kilogram, melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp13.000 per kilogram. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 400 miliar.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler