Rabu, 19 November 2025

Dalam pemeriksaan, RA mengakui bahwa seluruh uang tersebut telah ia habiskan untuk judi online dan sebagian digunakan untuk kebutuhan pribadinya.

”Saya pakai uangnya untuk judi online dan ada juga yang saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari,” kata RA di hadapan penyidik.

Selain itu, polisi mengungkap bahwa RA telah beberapa kali melakukan penipuan dengan modus serupa, yaitu mencari korbannya melalui media sosial.

Akibat perbuatannya, RA kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan. RA juga terancam sanksi tambahan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Komentar