Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Polda Metro Jaya akan menyita aset milik pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) yang diduga memperoleh keuntungan dengan melindungi ribuan situs judi online.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, pihaknya sedang menelusuri aset para tersangka yang terlibat dalam kejahatan ini.

”Kami akan melakukan pelacakan aset-aset para pelaku dari hasil kejahatan, terus mengembangkan kasus ini, dan akan menyita semua aset dari para tersangka,” ujar Wira dikutip dari Kompas.com, Sabtu (2/11/2024).

Dalam operasi terbaru, penyidik Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap 14 orang yang terdiri dari 11 pegawai Komdigi dan 3 warga sipil.

Para pegawai ini diduga menyalahgunakan wewenang mereka yang seharusnya digunakan untuk memblokir situs-situs judi online.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa pegawai Komdigi yang terlibat memiliki kewenangan untuk memblokir situs judi online, namun justru memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi.

”Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir, tapi justru menggunakan kewenangan itu untuk melindungi situs-situs yang dikenalinya,” ungkap Ade Ary.

Ade Ary juga mengungkapkan, para tersangka menyewa sebuah ruko di Bekasi sebagai kantor satelit, tempat mereka menjalankan kegiatan ilegal ini.

  • 1
  • 2

Komentar