Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Setiap tanggal 10 November, masyarakat Indonesia memperingati Hari Pahlawan sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah gugur dalam mempertahankan kemerdekaan.

Peringatan ini juga diikuti oleh para siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, di mana sekolah-sekolah biasanya mengadakan kegiatan khusus untuk memperingati momen bersejarah tersebut.

Pada Hari Pahlawan, masyarakat dianjurkan untuk mengibarkan bendera setengah tiang sebagai tanda penghormatan kepada pahlawan yang gugur.

Peringatan ini telah ditetapkan sejak 10 November 1946 oleh Presiden Soekarno, yang berdasarkan pada peristiwa heroik pertempuran besar di Surabaya antara tentara Indonesia dan pasukan Inggris pasca-proklamasi kemerdekaan.

Namun, meskipun Hari Pahlawan menjadi momen penting bagi bangsa, tanggal 10 November bukanlah hari libur nasional.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, tidak ada ketentuan yang menetapkan tanggal 10 November sebagai hari libur nasional.

Pada 2024, Hari Pahlawan bertepatan dengan hari Minggu, sehingga para siswa tidak perlu mengikuti kegiatan belajar di sekolah.

Akan tetapi, jika peringatan ini jatuh pada hari kerja, siswa tetap diharuskan masuk sekolah, kecuali ada kebijakan atau kegiatan khusus di tingkat sekolah untuk memperingatinya.

Komentar

Terpopuler