Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 tahap 2 resmi dibuka mulai Minggu (17/11/2024).

Proses pendaftaran akan berlangsung hingga 31 Desember 2024, dengan sasaran utama pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah. 

Pada tahap 1 sebelumnya telah ditujukan untuk pelamar prioritas, seperti eks tenaga honorer kategori II dan tenaga non-ASN yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Pendaftaran seleksi PPPK 2024 tahap 2 dimulai pada 17 November 2024 dan akan berakhir pada 31 Desember 2024. Hal ini sesuai Surat Edaran BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024.

Cara Daftar PPPK 2024 Tahap 2....

Cara Daftar PPPK 2024 Tahap 2: 

  1. Akses situs pendaftaran di https://sscasn.bkn.go.id
  2. Registrasi akun baru dengan memilih opsi ”Buat Akun” dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta nomor Kartu Keluarga (KK).
  3. Login menggunakan NIK dan kata sandi yang telah dibuat.
  4. Isi data pribadi dan riwayat pendidikan sesuai yang diminta.
  5. Unggah dokumen identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen lainnya sesuai syarat.
  6. Pilih formasi berdasarkan pengalaman kerja.
  7. Lengkapi persyaratan dokumen untuk formasi dan instansi yang dilamar.
  8. Periksa kembali data pada halaman ”Resume Pendaftaran”.
  9. Kirim pendaftaran setelah memastikan semua data terisi dengan benar.
  10. Cetak bukti pendaftaran sebagai arsip.

Dokumen yang Dibutuhkan 

  1. Pasfoto dengan latar belakang merah, maksimal ukuran 200 Kb dalam format JPEG/JPG.
  2. Swafoto dengan format dan ukuran yang sama dengan pasfoto.
  3. Kartu Keluarga (KK) dalam format JPEG/JPG, maksimal ukuran 200 Kb.
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam format JPEG/JPG, maksimal ukuran 200 Kb.
  5. Ijazah atau sertifikat sesuai persyaratan instansi.
  6. Transkrip Nilai, maksimal ukuran 500 Kb dalam format PDF.
  7. Surat Lamaran sesuai dengan kriteria instansi.
  8. Surat Keterangan Kerja, jika dibutuhkan oleh instansi.
  9. Surat Pernyataan Diri sesuai persyaratan instansi.
  10. Dokumen tambahan lainnya sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi.

BKN mengimbau calon pelamar untuk terus memantau informasi terbaru terkait pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id guna memastikan kelancaran proses pendaftaran. 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler