Kamis, 20 November 2025

Melalui Perpres ini, distribusi pupuk bersubsidi akan langsung dilakukan dari produsen ke gabungan kelompok tani (gapoktan). Kementerian Pertanian akan mengatur kuota pupuk melalui surat keputusan yang diteruskan ke Pupuk Indonesia untuk pendistribusian.

Dengan perubahan sistem ini, pemerintah berharap alur distribusi pupuk bersubsidi menjadi lebih efisien, sehingga petani dapat memperoleh pupuk tepat waktu dan sesuai kebutuhan.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler