KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu sebagai Tersangka Korupsi
Cholis Anwar
Senin, 25 November 2024 07:42:00
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), bersama dua pejabat lain, Isnan Fajri (IF) dan Evrianshah (EV), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024) malam.
”KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IF, dan EV,” ungkap Alex dikutip dari Antara, Senin (25/11/2024).
Dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur Bengkulu, Evrianshah, yang juga dikenal dengan nama Anca.
Menurut Alex, penyidik KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.
”KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK untuk keperluan penyidikan. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
Penetapan ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024) malam.
Pendanaan pilkada...
- 1
- 2



