Pernyataan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, yang mengumpulkan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) serta kepala biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
”Pada sekitar bulan September-Oktober 2024, saudara IF mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program saudara RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu,” jelas Alexander.
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu sekaligus calon petahana Pilkada 2024, Rohidin Mersyah, merupakan pesanan politik.
Tudingan tersebut muncul lantaran OTT KPK ini dilakukan pada masa kampanye Pilkada 2024.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, penegakan hukum tetap berjalan terlepas dari tahapan pilkada yang sedang berlangsung.
”Mekanisme Pilkada, pemilihan tetap berlangsung, tak ada persoalan, rakyat tentukan pilihan. Tapi, penegakkan hukum harus dilakukan konsisten sesuai dengan kecukupan alat bukti,” ujar Alexander dikutip dari Antara, Senin (25/11/2024).
Alexander juga memastikan KPK tidak menjadi alat politik bagi kelompok tertentu.
”Jadi tidak ada, apakah ini pesanan dari pesaing? Sama sekali tidak. Kita pastikan KPK bukan alat politik untuk menjegal calon,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari pernyataan Rohidin Mersyah pada Juli 2024 yang mengungkapkan bahwa ia membutuhkan dukungan dana untuk keperluan Pilkada Serentak 2024.
Butuh dana kampanye...
Pernyataan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, yang mengumpulkan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) serta kepala biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
”Pada sekitar bulan September-Oktober 2024, saudara IF mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program saudara RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu,” jelas Alexander.
Dalam penyidikan, KPK menemukan bukti bahwa dana yang terkumpul dari sejumlah pejabat digunakan untuk mendukung kampanye Rohidin.