Uang tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk mata uang, yakni rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.
”Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah Rp 7 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura,” ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dikutip dari Antara, Senin (25/11/2024).
Alexander merinci bahwa uang tersebut ditemukan di empat lokasi berbeda oleh tim penyidik KPK. Sebanyak Rp 32,5 juta ditemukan di mobil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan, Saidirman.
Uang Rp 120 juta disita dari rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu, Ferry Ernest Parera. Kemudian penyidik menemukan Rp 370 juta di mobil milik Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
Selanjutnya uang senilai Rp6,5 miliar ditemukan di rumah dan mobil ajudan gubernur, Evrianshah alias Anca.
Dalam OTT tersebut, penyidik menangkap delapan orang, termasuk Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan gubernur Evrianshah.
Lima orang lainnya yang turut diamankan adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan, Saidirman; Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Syafriandi.
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, beserta sejumlah pejabat lainnya.
Uang tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk mata uang, yakni rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.
”Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah Rp 7 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura,” ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dikutip dari Antara, Senin (25/11/2024).
Alexander merinci bahwa uang tersebut ditemukan di empat lokasi berbeda oleh tim penyidik KPK. Sebanyak Rp 32,5 juta ditemukan di mobil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan, Saidirman.
Uang Rp 120 juta disita dari rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu, Ferry Ernest Parera. Kemudian penyidik menemukan Rp 370 juta di mobil milik Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
Selanjutnya uang senilai Rp6,5 miliar ditemukan di rumah dan mobil ajudan gubernur, Evrianshah alias Anca.
Dalam OTT tersebut, penyidik menangkap delapan orang, termasuk Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan gubernur Evrianshah.
Lima orang lainnya yang turut diamankan adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan, Saidirman; Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Syafriandi.
Tiga orang jadi tersangka...
Selanjutnya Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera; dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso.
Setelah diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evrianshah.
”KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IF, dan EV,” ujar Alex.
Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK untuk keperluan penyidikan.
Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.