Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Praktik politik uang yang sering dikenal dengan istilah ”serangan fajar” menjadi sorotan dalam setiap momentum pemilu dan pilkada.

Melansir dari laman resmi KPK, serangan fajar sebagaimana diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, merupakan tindak pidana pemilu yang bertentangan dengan prinsip jujur dan adil dalam demokrasi.

Berdasarkan Pasal 515 dan Pasal 523 ayat 1-3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Pasal 187A ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serangan fajar tidak hanya berbentuk uang tunai.

Dalam regulasi tersebut, serangan fajar juga meliputi berbagai fasilitas lainnya seperti paket sembako, voucher pulsa, voucher bahan bakar, hingga barang-barang lain yang dapat dikonversi ke nilai uang.

Sebagai upaya mencegah politik uang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan batasan bahan kampanye yang diperbolehkan melalui Pasal 30 ayat 2 dan 6 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018.

Pasal ini menyebutkan bahan kampanye yang diizinkan meliputi selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker. Kemudian pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, dan alat tulis.

Praktik serangan fajar menimbulkan sejumlah dampak negatif terhadap demokrasi dan Pembangunan.

Serangan fajar sering kali diikuti oleh janji-janji politik yang sulit terealisasi. Pemilih akan dirugikan selama masa jabatan pemberi serangan fajar karena kebijakan yang diambil cenderung mengutamakan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Potensi korupsi...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler