Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Istilah serangan fajar saat ini sedang ramai diperbincangkan oleh masyarakat, terutama pada masa tenang pilkada serentak 2024. Terminologi tersebut berkaitan erat dengan politik uang.

Pusat Edukasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya serangan fajar ini.

Disebut serangan fajar karena pemberian uang atau barang dalam bentuk apapun dari pasangan calon tersebut dilakukan pada pagi hari sebelum pencoblosan.

Menurut Pasal 515 dan 523 ayat 1-3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 1 ayat 7 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bentuk lain politik uang adalah paket sembako, voucher pulsa, voucher bensin, atau fasilitas yang dapat diubah menjadi uang.

Dalam Pasal 187 A Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada menyebutkan; Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian Ayat (2); Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Komentar