Jumat, 21 November 2025

Kementan juga membatalkan kontrak pengadaan pupuk dengan nilai total Rp 18,7 miliar. Rincian pembatalan kontrak meliputi Koperasi Produksi Pesantren Nusantara (KPPN) senilai Rp 6 miliar, PT Inti Cipta Sejati (ICS) senilai Rp 3,3 miliar.

Kemudian CV Mitra Sejahtera (MS) senilai Rp 1,9 miliar dan PT Putra Raya Abadi (PRA) senilai Rp 7,5 miliar.

”Ini bukan hanya soal kualitas pupuk yang buruk, tetapi juga soal kepercayaan. Manipulasi seperti ini sangat merugikan negara dan melemahkan rantai pengadaan pupuk nasional. Kita tidak akan memberi toleransi untuk tindakan semacam ini,” ujar Amran.

Mentan Amran juga menyebutkan, dari 27 perusahaan yang memproduksi pupuk tidak sesuai standar, empat perusahaan di antaranya di-blacklist karena memproduksi pupuk NPK dengan kandungan jauh di bawah standar, hanya ”nol koma” dari standar 15 persen.

”Kami blacklist dan kami kirim berkasnya ke penegak hukum,” tambah Amran.

Komentar

Terpopuler