Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan, subsidi pupuk kini akan ditetapkan berdasarkan kuota volume, bukan lagi berdasarkan alokasi anggaran.

Keputusan ini diharapkan memberikan kepastian jumlah pupuk subsidi yang tersedia untuk petani.

”Kita sudah putuskan, pupuk volume, bukan uang. Volume (pupuk subsidi) 9,55 juta ton. Kalau uangnya kurang, menyesuaikan,” ujar Zulhas dikutip dari Antara, Jumat (22/11/2024).

Menurut Zulhas, selama ini kuota subsidi pupuk ditentukan berdasarkan jumlah anggaran, sehingga volumenya fluktuatif mengikuti besaran anggaran yang tersedia. Dengan perubahan ini, volume pupuk subsidi akan tetap konsisten meskipun anggarannya bisa naik atau turun.

”Kalau uang bisa naik, bisa turun. Tapi pupuk itu jumlah volume, volume 9,55 juta ton,” jelasnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 249 Tahun 2024, pemerintah menetapkan kuota subsidi pupuk sebesar 9,55 juta ton untuk empat jenis pupuk, yakni Urea, NPK, NPK Formula Khusus, dan pupuk organik. Subsidi tersebut didukung anggaran sebesar Rp 49,9 triliun.

Zulhas juga mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk memperbaiki alur distribusi pupuk bersubsidi. Kebijakan ini direncanakan berlaku mulai Januari 2025.

”Kita pangkas semua aturan distribusi. Jadi nanti pupuk tidak perlu proses panjang, mulai dari persetujuan camat hingga ke berbagai kementerian. Rumit,” tegasnya.

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler