Kamis, 20 November 2025

Untuk penghapusan utang ini, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Aturan ini memberikan dasar hukum bagi Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk memutihkan kredit macet yang memenuhi kriteria dalam regulasi tersebut.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler