Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan piutang macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mengalami kesulitan membayar utang.

Kebijakan ini ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (5/11/2024).

Langkah ini bertujuan untuk membantu UMKM, khususnya di sektor-sektor penting bagi ketahanan pangan nasional seperti pertanian, perikanan, dan kelautan.

Presiden Prabowo menjelaskan, kebijakan ini diambil setelah mendengar aspirasi dari masyarakat, terutama dari petani dan nelayan yang kerap menghadapi tantangan berat dalam mempertahankan usaha mereka.

”Setelah mendengar saran dari berbagai pihak, terutama kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, saya mengeluarkan PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM,” ujar Prabowo dikutip dari Antara, Kamis (7/11/2024).

Sementara Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan, penghapusan utang ini hanya berlaku bagi UMKM yang benar-benar tidak mampu lagi memenuhi kewajibannya.

Syarat lainnya, UMKM penerima manfaat harus merupakan nasabah bank BUMN atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dan utangnya telah jatuh tempo selama lebih dari 10 tahun.

”Penghapusan utang ini diberikan secara selektif dan hanya kepada pelaku UMKM yang benar-benar kesulitan akibat faktor di luar kendali, seperti bencana alam atau dampak pandemi Covid-19. Kami tidak menghapus semua utang UMKM, melainkan hanya yang sudah tidak tertolong lagi,” jelas Maman.

  • 1
  • 2

Komentar