Rabu, 19 November 2025

Sektor-sektor yang mendapatkan prioritas dalam kebijakan ini meliputi pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, industri mode, dan kuliner.

Maman menambahkan bahwa bagi pelaku UMKM lain yang masih memiliki kapasitas untuk melanjutkan usahanya, penghapusan utang tidak akan berlaku. Hal ini, menurutnya, untuk menghindari kesalahpahaman terkait penerapan kebijakan.

”Saya sampaikan ini supaya ada kesamaan persepsi, jangan sampai kebijakan ini ditafsirkan terlalu luas,” ujar Maman.

Komentar

Terpopuler