Kamis, 20 November 2025

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Abdul Mu'ti juga telah mengungkapkan rencana kenaikan gaji ini.

Menurutnya, kebijakan tersebut berlaku untuk guru ASN dan non-ASN di sekolah negeri maupun swasta yang telah tersertifikasi.

”Kenaikan gaji ini mengikuti kualifikasi sertifikasi. Guru non-ASN akan menerima tunjangan Rp 2 juta, sedangkan guru ASN mendapatkan tambahan sebesar satu kali gaji pokok,” jelas Abdul Mu'ti.

Komentar

Terpopuler