Sementara itu, tunjangan profesi bagi guru non-ASN yang telah mengikuti program sertifikasi akan naik menjadi Rp2 juta per bulan.
”Kami telah meningkatkan anggaran kesejahteraan guru, baik yang berstatus PNS, PPPK, maupun non-ASN. Guru ASN akan mendapatkan tambahan sebesar satu kali gaji pokok, sementara tunjangan profesi guru non-ASN ditingkatkan menjadi Rp2 juta per bulan,” kata Prabowo.
Presiden juga menyatakan rasa syukurnya karena mampu meningkatkan kesejahteraan guru meski baru satu bulan menjabat sebagai kepala negara.
”Karena itu, saya minta tepuk tangan yang paling meriah untuk Bu Menkeu (Sri Mulyani),” tambah Prabowo.
Murianews, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan non-ASN atau guru honorer, mulai tahun 2025.
Pengumuman ini disampaikan pada Puncak Peringatan Hari Guru Nasional yang digelar di Velodrome, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024).
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo merinci bahwa guru ASN dan PPPK akan menerima kenaikan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok.
Sementara itu, tunjangan profesi bagi guru non-ASN yang telah mengikuti program sertifikasi akan naik menjadi Rp2 juta per bulan.
”Kami telah meningkatkan anggaran kesejahteraan guru, baik yang berstatus PNS, PPPK, maupun non-ASN. Guru ASN akan mendapatkan tambahan sebesar satu kali gaji pokok, sementara tunjangan profesi guru non-ASN ditingkatkan menjadi Rp2 juta per bulan,” kata Prabowo.
Presiden juga menyatakan rasa syukurnya karena mampu meningkatkan kesejahteraan guru meski baru satu bulan menjabat sebagai kepala negara.
”Karena itu, saya minta tepuk tangan yang paling meriah untuk Bu Menkeu (Sri Mulyani),” tambah Prabowo.
Rincian gaji guru...
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan kenaikan tunjangan profesi guru non-ASN berasal dari program sertifikasi guru. Tambahan Rp 2 juta ini diberikan di luar gaji yang diterima dari sekolah tempat mereka mengajar.
”Peningkatan ini berlaku untuk guru non-ASN yang telah tersertifikasi. Artinya, ini di luar gaji pokok yang mereka terima di sekolah masing-masing,” ujar Mu’ti.
Adapun gaji pokok guru ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut rincian gaji guru ASN berdasarkan golongan:
Golongan I
- Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600