Kamis, 20 November 2025

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan kenaikan tunjangan profesi guru non-ASN berasal dari program sertifikasi guru. Tambahan Rp 2 juta ini diberikan di luar gaji yang diterima dari sekolah tempat mereka mengajar.

”Peningkatan ini berlaku untuk guru non-ASN yang telah tersertifikasi. Artinya, ini di luar gaji pokok yang mereka terima di sekolah masing-masing,” ujar Mu’ti.

Adapun gaji pokok guru ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut rincian gaji guru ASN berdasarkan golongan:

Golongan I

  • Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
  • Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
  • Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
  • Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

  • IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
  • IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
  • IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
  • IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Komentar