Diskusi tersebut juga melibatkan para pimpinan buruh untuk memastikan bahwa keputusan ini dapat memenuhi kebutuhan pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi.
Presiden menambahkan bahwa kebijakan tersebut juga merupakan langkah perlindungan sosial bagi pekerja, khususnya mereka yang memiliki masa kerja di bawah 12 bulan.
Murianews, Jakarta – Pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.
Keputusan ini dinilai positif oleh Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto. Menurutnya hal ini dapat mendorong daya beli pekerja yang sempat menurun.
”Saya memandang ini sebagai hal positif. Daya beli masyarakat, terutama buruh dan pekerja, saat ini sedang turun. Kenaikan UMP bisa menjadi stimulus atau booster untuk memperbaikinya,” ujar Eko dikutip dari Antara, Sabtu (30/11/2024).
Menurut Eko, kenaikan ini merupakan kabar baik bagi buruh dan pekerja. Ia menyebut angka kenaikan 6,5 persen cukup menarik karena berada di atas tingkat inflasi nasional.
”Dalam konteks pertumbuhan ekonomi nasional, angka ini sudah mencerminkan rata-rata pertumbuhan ekonomi. Jika dibandingkan inflasi, kenaikan ini jelas lebih tinggi. Jadi, angka ini dapat membantu daya beli para pekerja,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
Keputusan ini sedikit lebih tinggi dari rekomendasi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, yang sebelumnya mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen.
Presiden menyampaikan, keputusan final diambil setelah melalui pembahasan mendalam dalam rapat terbatas.
Penuhi kebutuhan pekerja...
Diskusi tersebut juga melibatkan para pimpinan buruh untuk memastikan bahwa keputusan ini dapat memenuhi kebutuhan pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi.
”Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, namun tetap mempertimbangkan daya saing dunia usaha,” ujar Presiden Prabowo.
Presiden menambahkan bahwa kebijakan tersebut juga merupakan langkah perlindungan sosial bagi pekerja, khususnya mereka yang memiliki masa kerja di bawah 12 bulan.