Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan atau Bansos PKH tahap 4 tahun 2024 telah memasuki fase pencairan pada Desember ini.

Program bantuan reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) ini disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap selama setahun. Tahap terakhir pencairan tahun ini dimulai sejak Oktober dan akan berlangsung hingga Desember 2024.

Bansos PKH dirancang untuk memberikan bantuan finansial kepada keluarga miskin atau rentan yang memenuhi kriteria tertentu, seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, dan lansia.

Tujuan utama program ini adalah mendukung kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya.

Bantuan sosial ini disalurkan melalui dua mekanisme, yakni melalui rekening Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BTN. Mekanisme kedua yakni melalui kantor pos.

Perlu dicatat, tidak semua orang bisa mendapatkan Bansos PKH ini. ada kriteria khusus yang memenuhi, yakni harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Syarat Penerima Bansos PKH…

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler