Penerima manfaat dapat mengecek status melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos):
Murianews, Jakarta – Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan atau Bansos PKH tahap 4 tahun 2024 telah memasuki fase pencairan pada Desember ini.
Program bantuan reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) ini disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap selama setahun. Tahap terakhir pencairan tahun ini dimulai sejak Oktober dan akan berlangsung hingga Desember 2024.
Bansos PKH dirancang untuk memberikan bantuan finansial kepada keluarga miskin atau rentan yang memenuhi kriteria tertentu, seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, dan lansia.
Tujuan utama program ini adalah mendukung kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya.
Bantuan sosial ini disalurkan melalui dua mekanisme, yakni melalui rekening Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BTN. Mekanisme kedua yakni melalui kantor pos.
Perlu dicatat, tidak semua orang bisa mendapatkan Bansos PKH ini. ada kriteria khusus yang memenuhi, yakni harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Syarat Penerima Bansos PKH…
Syarat Penerima Bansos PKH
Agar dapat menjadi penerima Bansos PKH, terdapat sejumlah persyaratan, yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP.
- Terdaftar dalam data keluarga miskin di kelurahan setempat.
- Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.
- Tidak menerima bantuan lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
- Terdaftar dalam DTKS Kemensos RI.
Cara Mengecek Status Penerima Bansos PKH
Penerima manfaat dapat mengecek status melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos):
- Kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan informasi wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa).
- Ketik nama penerima sesuai e-KTP.
- Masukkan kode verifikasi yang tertera.
- Klik ”Cari Data” untuk melihat status Anda.