Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Syarat Penerima Bansos PKH

Agar dapat menjadi penerima Bansos PKH, terdapat sejumlah persyaratan, yakni:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP.
  • Terdaftar dalam data keluarga miskin di kelurahan setempat.
  • Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.
  • Tidak menerima bantuan lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
  • Terdaftar dalam DTKS Kemensos RI.

Cara Mengecek Status Penerima Bansos PKH

Penerima manfaat dapat mengecek status melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos):

  1. Kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan informasi wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa).
  3. Ketik nama penerima sesuai e-KTP.
  4. Masukkan kode verifikasi yang tertera.
  5. Klik ”Cari Data” untuk melihat status Anda.
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler