Rabu, 19 November 2025

Syarat Penerima Bansos PKH

Agar dapat menjadi penerima Bansos PKH, terdapat sejumlah persyaratan, yakni:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP.
  • Terdaftar dalam data keluarga miskin di kelurahan setempat.
  • Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.
  • Tidak menerima bantuan lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
  • Terdaftar dalam DTKS Kemensos RI.

Cara Mengecek Status Penerima Bansos PKH

Penerima manfaat dapat mengecek status melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos):

  1. Kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan informasi wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa).
  3. Ketik nama penerima sesuai e-KTP.
  4. Masukkan kode verifikasi yang tertera.
  5. Klik ”Cari Data” untuk melihat status Anda.

Komentar

Terpopuler