Jumat, 28 Maret 2025

Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri, pada Selasa (10/12/2024).

Keduanya akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dalam kapasitas sebagai tersangka.

”Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama HAR dan AB,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip dari CNN Indonesia.

Selain Ita dan Alwin, KPK juga memeriksa dua tersangka lainnya, yaitu Martono, Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Kota Semarang, serta Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.

Ita bersama tiga tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemerintah Kota Semarang pada 2023-2024.

Kasus tersebut juga mencakup dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri dalam pengelolaan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi selama periode yang sama.

Tim penyidik KPK telah mencegah keempat tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan untuk mendukung proses penyidikan.

Dalam upaya pengumpulan barang bukti, KPK telah menggeledah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah (OPD).

Amankan sejumlah dokumen...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler