UMK Surabaya 2025 Tertinggi di Jatim, Ini Daftar Daerah Lainnya
Cholis Anwar
Jumat, 13 Desember 2024 12:55:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur atau Jatim telah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jatim 2025 sebesar 6,5 persen atau setara dengan Rp 2.305.985.
Kenaikan UMP Jatim ini sebagai patokan bagi pemerintah Kabupaten/Kota untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK di masing-masing daerah di Jatim.
Apabila berpatokan dengan UMP Jatim 2025, maka Kenaikan UMK yang paling tinggi adalah di Surabaya. UMK Surabaya 2025 diperkirakan mencapai Rp 4.725.479
Kebijakan kenaikan UMP atau pun UMK di Jatim ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian warga setempat, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
Namun, pemerintah dan pihak terkait perlu memastikan implementasi kebijakan ini tidak menjadi beban yang terlalu berat bagi pelaku usaha kecil.
Daftar UMK di Jatim...
- 1
- 2



