KPK: Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Murni Penegakan Hukum
Cholis Anwar
Rabu, 25 Desember 2024 10:53:00
Murianews, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan jika penetapan status tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) adalah murni penegakan hukum tanpa unsur politisasi.
”Apakah penetapan ini ada politisasi? Jawabannya murni penegakan hukum,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari Antara, Rabu (25/12/2024).
Setyo juga membantah tudingan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto bertujuan mengganggu Kongres PDIP yang akan berlangsung pada 2025. Menurutnya, tidak ada informasi atau masukan yang mengaitkan penyelidikan KPK dengan agenda politik tersebut.
”Selama ini, kami sebagai pimpinan sama sekali tidak mendapatkan informasi atau masukan terkait kongres atau hal-hal semacam itu,” tegasnya.
Setyo menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Hasto dilakukan berdasarkan hasil ekspos kasus yang dihadiri oleh seluruh pimpinan dan deputi KPK. Proses tersebut memastikan keputusan diambil secara objektif dan akurat.
”Keputusan ini diambil melalui proses ekspos yang akurat dan berdasarkan fakta yang ada,” jelasnya.
Selain Hasto Kristiyanto, KPK juga menetapkan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan Harun Masiku.
Peran Hasto...
Setyo menyebut, Hasto berperan dalam mengatur dan mengarahkan Donny untuk mengambil dan menyerahkan uang suap kepada mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.
”HK bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI memberikan suap sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina untuk menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” ungkap Setyo.



