Kamis, 20 November 2025

 

Ia menjelaskan, kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang-barang mewah dan premium, sementara barang kebutuhan dasar tetap bebas dari kenaikan pajak.

Menurutnya, pemerintah telah menyeleksi sektor-sektor yang terdampak untuk memastikan ekonomi tetap tumbuh dan dana tambahan dari kenaikan PPN digunakan untuk subsidi. 

Senada dengan Cak Imin, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menegaskan, kebijakan ini tidak akan membebani masyarakat kelas menengah ke bawah. 

”Yang dinaikkan pajak dari 11 ke 12 persen ini adalah sektor bahan-bahan sembako yang premium, bahan-bahan makanan premium,” kata Maman. 

Ia menyebutkan bahwa kebijakan ini adalah amanat undang-undang yang telah disepakati pemerintah dan DPR pada masa pandemi Covid-19 untuk mendukung stabilitas fiskal dan ekonomi nasional. 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler