Penetapan tersangka Hasto dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, yang menyebutkan keterlibatannya bersama Harun Masiku dalam pemberian hadiah atau janji kepada Anggota KPU RI 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tidak hanya itu, Hasto juga disangka melakukan perintangan penyidikan terhadap perkara tersebut berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada tanggal yang sama.
Murianews, Jakarta – Pakar ilmu politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ), Ardli Johan Kusuma menilai pencekalan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebagai pukulan berat bagi PDIP.
”Terlepas dari pembuktian secara hukum terkait keterlibatan Yasonna Laoly dalam kasus suap Harun Masiku, pencegahan terhadap Yasonna ke luar negeri ini dapat dilihat sebagai pukulan beruntun yang diterima PDIP,” ujar Ardli dikutip dari Antara, Jumat (27/12/2024).
Ardli menambahkan, dampak citra partai semakin memburuk dengan adanya penetapan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Kondisi ini, menurutnya, berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap PDIP sebagai salah satu partai besar di Indonesia.
”PDIP kemungkinan besar akan mengambil langkah-langkah strategis untuk membela kedua kadernya, baik melalui jalur hukum maupun langkah politik terhadap pihak yang dianggap menjatuhkan partai melalui kasus ini,” tuturnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicaranya, Tessa Mahardhika, menyatakan pencegahan terhadap Yasonna Laoly dilakukan terkait penyidikan kasus suap Harun Masiku.
”Pencegahan ini untuk mendukung proses penyidikan serta pencarian terhadap buronan Harun Masiku,” ujar Tessa.
Selain Yasonna, KPK juga mencekal Hasto Kristiyanto dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan tersangka...
Penetapan tersangka Hasto dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, yang menyebutkan keterlibatannya bersama Harun Masiku dalam pemberian hadiah atau janji kepada Anggota KPU RI 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tidak hanya itu, Hasto juga disangka melakukan perintangan penyidikan terhadap perkara tersebut berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada tanggal yang sama.