Kamis, 20 November 2025

Penetapan tersangka Hasto dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, yang menyebutkan keterlibatannya bersama Harun Masiku dalam pemberian hadiah atau janji kepada Anggota KPU RI 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

Tidak hanya itu, Hasto juga disangka melakukan perintangan penyidikan terhadap perkara tersebut berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada tanggal yang sama. 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler