Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Banda Aceh – Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh secara tegas melarang warganya untuk merayakan malam tahun baru 2025.

Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Almuniza Kamal, meminta masyarakat tidak mengadakan perayaan apa pun, baik di ruang terbuka maupun tertutup.

Larangan ini mencakup pesta kembang api, petasan, meniup terompet, balapan liar, serta kegiatan yang dianggap bertentangan dengan syariat Islam dan adat istiadat Aceh. 

”Masyarakat dilarang membuat kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Larangan ini sudah dituangkan dalam seruan bersama Forkopimda Banda Aceh,” ungkap Almuniza dikutip dari Kompas.com, Senin (30/12/2024). 

Pemerintah juga melarang pedagang untuk menjual barang-barang terkait perayaan, seperti petasan, kembang api, terompet, atau barang serupa lainnya.

Hal ini dilakukan untuk memastikan perayaan malam tahun baru tidak berlangsung di wilayah Banda Aceh. 

Almuniza mengimbau warga untuk menjaga persatuan, kerukunan umat beragama, serta memelihara keamanan dan ketertiban.

Memelihara keamanan...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler