Murianews, Jakarta – Harga rokok yang dijual eceran atau harga jual eceran (HJE) rokok resmi mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini tetap diberlakukan meskipun tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak berubah.
Kebijakan terkait harga rokok tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Kementerian Keuangan menyebutkan, kenaikan HJE bertujuan untuk mengendalikan konsumsi tembakau, melindungi industri hasil tembakau padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Berikut rincian terbaru harga rokok eceran 2025 berdasarkan jenis dan golongan sebagaimana dilansir dari Detik.com:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I: Minimal Rp 2.375/batang (naik 5,08%), tarif cukai Rp 1.231/batang
- Golongan II: Minimal Rp 1.485/batang (naik 7,6%), tarif cukai Rp 746/batang
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I: Minimal Rp 2.495/batang (naik 4,8%), tarif cukai Rp 1.336/batang
- Golongan II: Minimal Rp 1.565/batang (naik 6,8%), tarif cukai Rp 794/batang
Sigaret Kretek Tangan...
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT)/Sigaret Putih Tangan (SPT)
- Golongan I: Rp 1.555 - Rp 2.170/batang, tarif cukai Rp 378/batang
- Golongan II: Minimal Rp 995/batang (naik 15%), tarif cukai Rp 223/batang
- Golongan III: Minimal Rp 860/batang (naik 18,6%), tarif cukai Rp 122/batang
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF)/Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
- Harga minimal Rp 2.375/batang (naik 5%), tarif cukai Rp 1.231/batang
5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
- Golongan I: Minimal Rp 950, tarif cukai Rp 483/batang
- Golongan II: Minimal Rp 200, tarif cukai Rp 25/batang
6. Jenis Tembakau Iris (TIS)
- Harga minimal tetap Rp 55-180/batang.
7. Rokok Daun/Klobot (KLB)
- Harga minimal tetap Rp 290/batang.
8. Cerutu (CRT)
- Harga minimal tetap Rp 495-5.500/batang.



