Kamis, 20 November 2025

BPJS Ketenagakerjaan bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli tengah membahas rencana untuk menghapuskan syarat wajib program JHT bagi perusahaan kecil. 

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk membantu perusahaan dan pekerja yang menghadapi tekanan ekonomi akibat kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. 

”Kebijakan ini diharapkan bisa meringankan beban perusahaan, terutama di sektor padat karya, dan memastikan bahwa manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan tetap diterima oleh pekerja tanpa gangguan,” ujar Yassierli. 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler