Kamis, 20 November 2025

Ketua MK, Suhartoyo menyampaikan, keputusan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak konstitusional partai politik. 

”Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. 

Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK, Saldi Isra menjelaskan, menggunakan hasil pemilu anggota DPR sebagai dasar pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah bentuk ketidakadilan. 

”Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik adalah hak konstitusional partai politik, sehingga tidak boleh dibatasi dengan cara yang tidak adil,” tegas Saldi. 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler