Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus presidential threshold atau ambang batas minimal mengusung calon presiden dan wakil presiden.

Aturan presidential threshold mulanya termaktub dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Penghapusan itu dilakukan karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Dihapusnya aturan presidential threshold tertuang dalam Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Kamis (2/1/2025).

’’Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,’’ ucap Suhartoyo yang disiarkan di kanal YouTube MK, Kamis (2/1/2025).

Permohonan penghapusan presidential threshold itu diajukan empat orang mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.

Dalam sidang itu, dari sembilan hakim MK, ada dua hakim yang berbeda pendapat. Keduanya yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic P Foekh.

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, presidential threshold yang diatur di Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017, tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.

Melanggar Moralitas...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler