Rabu, 19 November 2025

Karen divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum juga menuntut Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,09 miliar dan 104.000 dolar Amerika Serikat, dengan subsider dua tahun penjara.

Pada Juli 2024, KPK mengembangkan kasus tersebut dan menetapkan dua tersangka baru berinisial HK dan YA, yang diduga berperan sebagai penyelenggara negara dalam perkara ini.

Pemeriksaan terhadap Ahok merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap lebih jauh skandal korupsi yang merugikan negara.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh-tokoh penting dan mencerminkan lemahnya pengawasan dalam pengelolaan aset negara.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler