Selasa, 11 Februari 2025

Murianews, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan kebijakan pembebasan sanksi administrasi bagi wajib pajak selama masa transisi implementasi sistem Coretax.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan kelancaran adaptasi wajib pajak terhadap sistem administrasi pajak baru tersebut.

”DJP memastikan tidak akan ada beban tambahan kepada wajib pajak berupa sanksi administrasi atas keterlambatan atau kesalahan dalam pembuatan Faktur Pajak yang disebabkan oleh kendala teknis dalam implementasi Coretax,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo.

Implementasi Coretax dimulai sejak 1 Januari 2025. Namun, masa transisi ini belum ditentukan batas waktunya karena membutuhkan kajian lebih lanjut.

Suryo menyebutkan bahwa aturan terkait masa transisi ini nantinya akan diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen).

”Masa transisi akan berlangsung hingga sistem Coretax dapat digunakan dengan baik. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Dewan Pertimbangan Apindo, Suryadi Sasmita, meminta DJP untuk memberikan perlindungan dan dukungan bagi pelaku usaha selama masa transisi.

”Pelaku usaha membutuhkan jaminan bahwa mereka dapat tetap menjalankan aktivitas bisnis tanpa khawatir akan sanksi selama proses transisi yang berada di luar kendali mereka,” ujar Suryadi.

 

Komentar

Terpopuler