Jumat, 28 Maret 2025

Murianews, Jakarta – Sistem inti administrasi pajak (Coretax) yang resmi diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak 1 Januari 2025 lalu, hingga kini masih menuai banyak kritik dari kalangan pengusaha dan pajak.

Pasalnya, meski dirancang untuk meningkatkan efisiensi layanan pajak, implementasi Coretax menghadapi berbagai kendala teknis yang memicu keluhan dari para pengguna.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sanny Iskandar menilai, sosialisasi sistem Coretax masih jauh dari memadai. Ia menyebut banyak pertanyaan teknis dari pengusaha yang belum terjawab, terutama terkait penerbitan faktur pajak.

”Ini sebenarnya langkah yang baik dari DJP, tapi persiapan dan sosialisasi harus lebih ditingkatkan. Banyak masalah yang muncul justru saat implementasi, bukan pada saat uji coba,” kata Sanny dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (14/1/2025).

Sanny juga menekankan pentingnya uji coba bertahap sebelum sistem skala besar seperti Coretax diterapkan.

”Sistem ini bagus untuk memperluas basis wajib pajak, tetapi infrastruktur seperti perangkat keras, perangkat lunak, serta kesiapan sumber daya manusia harus lebih matang,” tambahnya.

Senada dengan Sanny, Co-Founder Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman menyoroti pendekatan big bang yang digunakan dalam peluncuran Coretax.

Diuji Bertahap...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler