Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Pemerintah resmi memperpanjang masa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II hingga 20 Januari 2025.

Kebijakan ini merupakan upaya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri, untuk mempercepat penyelesaian penataan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN).

Menpan RB Rini Widyantini menjelaskan, pemerintah memberikan kesempatan luas kepada tenaga non-ASN yang tercatat dalam database BKN untuk mengikuti seleksi PPPK tahun 2024.

”Pemerintah bersama DPR RI sudah berkomitmen menyelesaikan penataan tenaga non-ASN. Seleksi PPPK tahap kedua ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin,” tegasnya dikutip dari laman resmi Kemenpan RB, Kamis (16/1/2025).

Perpanjangan ini diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 15 Tahun 2025, sebagai langkah strategis untuk memastikan seluruh tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria dapat berpartisipasi.

Menteri PANRB juga mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan penyebaran informasi ini secara luas.

”Kami masih membuka kesempatan lebih luas kepada tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN untuk bisa mendaftar menjadi PPPK,” ujar Rini.

Jadwal Pendaftaran...

Perpanjangan waktu pendaftaran ini memberikan peluang kepada beberapa kategori tenaga non-ASN, antara lain:

  • Tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I.
  • Tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS tahun anggaran 2024.
  • Tenaga non-ASN database BKN yang belum melamar pada seleksi ASN.
  • Tenaga non-ASN database BKN yang memenuhi syarat seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK Tahap I.
  • Tenaga non-ASN database BKN yang memenuhi syarat seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.

Seleksi tahap II ini dibuka untuk empat jabatan pelaksana, yaitu:

  • Pengelola Umum Operasional.
  • Operator Layanan Operasional.
  • Pengelola Layanan Operasional.
  • Penata Layanan Operasional.

Menpan RB Rini Widyantini menekankan pentingnya calon pelamar untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum mendekati batas akhir.

”Kami mengimbau kepada calon pelamar untuk proaktif ke pengelola SDM di instansi pemerintah pusat/daerah dan segera menyelesaikan proses pendaftaran,” ujarnya.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler