Selasa, 11 Februari 2025

Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (17/1/2025).

Pemeriksaan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

”Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama AB, HGR, M, PRUR,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip dari Antara, Jumat (17/1/2025).

Selain Mbak Ita, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri, Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang Martono, serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.

Kasus ini bermula dari pengumuman KPK pada 17 Juli 2024 terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada 2023 hingga 2024.

Selain itu, terdapat dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi dalam kurun waktu yang sama.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai tersangka.

Hal ini diketahui melalui gugatan praperadilan yang diajukan Mbak Ita pada 4 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sempat Menggugat...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler