Selasa, 11 Februari 2025

Murianews, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menetapkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 pada 13 Januari 2025.

Keputusan tersebut mengatur penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu sebagai solusi penataan tenaga honorer di Indonesia.

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan upah yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran di instansi pemerintah.

Skema ini dirancang untuk tenaga non-ASN atau honorer yang tidak lolos seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik CPNS maupun PPPK.

Keputusan ini mencakup beberapa kategori pelamar yang bisa masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu, di antaranya:

  • Peserta seleksi CASN yang tidak mendapatkan formasi meskipun telah mengikuti seluruh tahapan seleksi.
  • Tenaga honorer yang mendaftar CPNS pada seleksi CASN 2024, tetapi tidak lolos tahap akhir.
  • Pelamar PPPK yang tidak mendapatkan formasi akibat keterbatasan kebutuhan.
  • Peserta yang terdampak anggaran belanja pegawai yang tidak mencukupi, sehingga tidak bisa mendapatkan formasi penuh.

Kriteria tambahan...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler